TANGGAPAN DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN MOJOKERTO TENTANG DUGAAN PENCEMARAN DAN/ATAU PERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP OLEH PERUSAHAAN PELEBURAN BESI PT.MANNA JAYA

MHI,Mojokerto-Kami sudah sering menerima pengaduan oleh masyarakat atau lembaga swadaya masyarakat terkait dengan dugaan pelanggaran pengelolaan limbah yang dihasilkan oleh sisa produksi perusahaan PT.Manna Jaya Makmur, yang beralamat di Desa Sumberwono kecamatan Bangsal kabupaten Mojokerto apalagi tentang pencemaran udara dan pencemaran air dari sisa produksi, kata staf pengawasan dinas lingkungan hidup kabupaten mojokerto.

Dahulu PT.Manna Jaya Makmur adalah perusahaan Permodalan Asing atau PMA dimana semua kewenangan ada pada pusat jakarta, dan sekarang ini perijinan berusaha PT.Manna Jaya Makmur sedang dalam proses perubahan perijinan menjadi perusahaan Permodalan Dalam Negeri atau PMDN dengan kewenangan ada pada di dinas lingkungan hidup propinsi jawa timur dan belum selesai.

14 Januari 2021, dinas lingkungan hidup kabupaten mojokerto pernah memberikan sangsi kepada Manajemen PT.Manna Jaya Makmur dengan nomor sangsi No.188.45/480/KEP/416-110/2021 yang berisi 4 sangsi, dari 4 sangsi yang telah kami berikan kepada Manajemen PT.Manna Jaya Makmur, 3 sangsi telah dilaksanakan namun ada 1 sangsi yang masih belum dijalankan yaitu belum memiliki Ijin Tempat Penampungan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun atau TPS Limbah B3. Untuk informasi silahkan konfirmasi kepada dinas lingkungan hidup propinsi jawa timur, untuk pengaduan dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup tentang polusi udara dan pencemaran air limbah kami siap menerima namun akan kami sampaikan kepada dinas lingkungan hidup propinsi jawa timur selaku pemangku kewenangan peijinan PT.Manna Jaya Makmur.

Terkait dengan putusan pengadilan negeri kabupaten Mojokerto, putusan pengadilan tinggi surabaya dan putusan mahkamah agung tahun 2019 yang dijatuhkan kepada Direktur perusahaan PT.Manna Jaya Makmur, kami tidak memberi komentar, silahkan kawan media mencari sumber kepada yang lain, kata staf dinas lingkungan hidup kabupaten Mojokerto.(Agung suyatno)