TERKESAN KEBAL HUKUM, MARAKNYA TAMBANG GALIAN C ILEGAL DI WILAYAH DESA BUTUN KECAMATAN GANDUSARI KABUPATEN BLITAR DAN SEKITARNYA

Blitar , MHI- Aktivitas tambang galian C tak berijin  Alias illegal  akhir akhir ini marak di wilayah Hukum Polres Blitar. Salah satunya terjadi disepanjang aliran sungai di wilayah desa Butun Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar.

Hasil Investigasi Media Monitor Hukum Indonesia, Di Lokasi tersebut telah ditemukan aktivitas kegiatan pertambang galian C  yang diduga Ilegal.

Seharusnya pelaku  usaha pertambangan dan penjualan Komoditas tambang berupa pasir dan tanah batu Seharusnya memiliki dokumen Pertambangan (WIUP),  (IUP) Eksplorasi, dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, Tetapi beberapa pengusaha Tambang galian c yang ada di bantaran sungai tidak mengantongi ijin sama sekali sebagai kelengkapan dokumen usaha tambang.

Dengan adanya galian C Ilegal diharapkan  pihak Aparat Penegak Hukum Kabupaten Blitar segera menindak lanjuti aktivitas tersebut untuk menghentikan kegiatan tambang Liar yang sudah merusak alam ,merusak  ekosistem sungai dan juga merupakan  kegiatan pertambangan  yang sudah melanggar peraturan , aturan,  Undang Undang No 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara yang telah merugikan Negara.  (Team)