Terkesan Kebal Hukum, Maraknya Tambang Ilegal Di Desa Kedawung
Blitar, MHI- Akhir – akhir ini aktivitas tambang galian C tak berijin Alias illegal marak diwilayah Hukum Polres Blitar Kota. Salah satunya yaitu pertambangan yang berada di Desa Kedawung RT 05 RW 08 .
Hasil Investigasi Media Monitor Hukum Indonesia, Di Lokasi tersebut telah ditemukan aktivitas kegiatan pertambang galian C yang diduga Ilegal.
Seharusnya pelaku usaha pertambangan dan penjualan Komoditas tambang berupa pasir dan tanah batu Seharusnya memiliki dokumen Pertambangan (WIUP), (IUP) Eksplorasi, dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, Tetapi beberapa pengusaha Tambang galian c yang ada di bantaran sungai tidak mengantongi ijin sama sekali sebagai kelengkapan dokumen usaha tambang.
Salah satu warga yang bekerja sebagai penarik retribusi truk pengangkut pasir mengatakan bahwa setiap hari kegiatan pertambangan dimulai pukul 07.00 WIB.
Dengan adanya galian C Ilegal diharapkan pihak Polres Blitar Kota untuk segera menindak lanjuti aktivitas tersebut agar menghentikan kegiatan tambang Liar yang sudah merusak alam ,merusak ekosistem sungai dan juga merupakan kegiatan pertambangan melanggar peraturan , aturan, Undang Undang No 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara yang telah merugikan Negara. (Team)