Tidak diperkenankan meminjam Handphone, seorang suami tega menikam istrinya menggunakan parang lebih dari 10 kali.

 

 

 

 

 

Blitar, MHI – Pada hari Sabtu, 9 November 2024 sekitar pukul 10.00 WIB, terlapor sdr. CANDRA HERMAWAN (36) yang beralamat di Ds. Bendosari kec. Kademangan Blitar selaku suami korban datang ke rumah korban SENDY CLAUDIA (32) selaku istri terlapor dengan tujuan meminjam HP yang dipakai oleh korban, namun tidak diperbolehkan oleh korban karena HP tersebut adalah milik bapak korban (SUKARYANI/saksi).

 

Setelah itu, terlapor pergi meninggalkan rumah. Kemudian sekitar pukul 11.00 WIB korban bersama dengan ibunya ENDANG WIJIATI (saksi) dan anaknya yang berusia 2 tahun dari rumah berangkat membeli makanan di toko yang berjarak ±300 meter.

 

Saat di depan toko tersebut tiba-tiba terlapor datang lagi menemui korban, dan saat korban hendak pulang dihadang oleh terlapor lalu terjadi pertengkaran.

 

Karena hal tersebut, ibu korban pulang ke rumahnya dengan diantar orang untuk memberitahu bapaknya untuk menjemput korban.

Saat bapak korban tiba di tempat kejadian melihat anaknya (korban) sudah terkapar bersimbah darah di pinggir jalan, sedangkan terlapor masih memegang parang yang baru digunakan untuk membacok korban lalu diacungkan ke arah saksi (SUKARYANI).

 

Setelah itu, terlapor melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor, kemudian saksi (SUKARYANI) langsung menolong korban dan membawa ke rumah sakit Aminah kota Blitar untuk mendapatkan perawatan.

 

Atas kejadian ini, korban menderita luka bacok pada muka, kepala atas dan belakang, telinga kanan, tengkuk, telapak tangan kiri bagian luar, telapak tangan kanan bagian luar, tulang telapak tangan kiri patah, jari tengah tangan kanan putus. Diketahui pelaku membacok korban menggunakan parang lebih dari 10 kali. Saat dilaporkan korban masih menjalani operasi di RS Aminah kota Blitar, sedangkan pelaku masih dalam pencarian.

 

 

 

Saat ini polisi sedang mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dipakai korban dan alat yang digunakan pelaku berupa parang. (Tim)