Tower Berdiri  Belum Kantongi Ijin Di Desa Plosorejo, Warga Tuntut Pembongkaran

Blitar, MHI- Beberapa warga desa Plosorejo Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar  menolak adanya pendirian tower internet. Mereka merasa Mereka takut kena radiasi yang mengganggu kesehatan.Bahkan tower yang pembangunannya sudah dilakukan  memunculkan dugaan adanya permainan antara pihak perusahaan dan desa yang tidak diketahui oleh warga.


Salah satu warga yang menolak bernama Andriani warga  plosorejo 4/3. Ia  menuturkan bahwa keberadaan tower mengganggu.
Tower itu  sangat membahayakan lingkungan karena lokasinya dekat tempat beribadah banyak anak kecil banyak lansia kita semua menolak adanya tower tersebut. Kami menolak dan menuntut pembongkaran karena belum mengantongi ijin dari PTSP maupun dari PUPR ” Tegasnya.

Saat dikonfirmasi mengenai penolakan tersebut, Hasim sebagai pemilik tanah yang disewakan pada Telkomsel  mengatakan bahwa pembangunan tower sudah melalui musyawarah dan persetujuan warga.
Pada bulan oktober 2023 Saya sudah koordinasi dengan RT dan RW dikatakan pada saat itu dijawab tidak masalah karena program pemerintah untuk meluaskan jaringan. Pada saat itu hanya sebatas sosialisasi bersama pak lurah lalu saya turun ke warga untuk tawar menawar harga 1 orang itu Rp 2.000.000,- lalu dikonfirmasi dengan perusahaan lalu disetujui dan diminta untuk memanggil 13 KK  yang setuju dengan bukti tanda tangan yang disertai penyerahan uang. Untuk RT mendapatkan Rp 3.000.000,- itu lebihanya dari uang pribadi saya sebagai tanda terima kasih. Untuk kontraknya itu 10 tahun. Setelah itu pihak perusahaan meminta surat ijin dari RT RW  Kelurahan Kecamatan itu saya yang mencarikan kecuali di Kecamatan. Untuk lingkungan dimintai fotocopy SPPT. Menanggapi warga yang protes itu karena dalam masalah ini itu kan penerimaan uang nominalnya tidak sama jadi menimbulkan kecemburuan sosial kalo pihaknya Andriani  itu sudah menerima uang dari kami yang diwakili oleh suaminya karena kan 1 KK 1 orang.Ternyata ia juga memaksa pada warga untuk tanda tangan penolakan  jika tidak mau akan dilaporkan polisi“jelas Hasim.

Dikonfirmasi oleh Tim Media Monitor Hukum Indonesia, Plt Kepala Satpol PP Agus Santosa menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan turun lapang di desa Plosorejo.
Sudah  dilakukan turun lapangan dan diberi perjanjian tidak akan melaksanakan pembangunan  lagi sebelum memenuhi persyaratan  yang dikoordinasikan oleh PTSP . Satpol PP  hanya sebatas memberikan  peringatan kalo tetap berjalan ya akan dibekukan.Pada  saat turun lapang  kami juga  membuat kesepakatan dengan warga yang dikawal oleh Babinsa dan tokoh masyarakat lainya” Terangnya melalui panggilan seluler.

Dikonfirmasi melalui telpon seluler, Camat Kademangan  Yudo Ismaryanto mengatakan bahwa ranah Kecamatan hanya sebatas memberi surat keterangan untuk perijinan di Kabupaten Blitar.


Surat dari Kecamatan itu salah satu persyaratan untuk mengajukan ke Kabupaten Blitar yang sudah kami cek kepada Kepala Desa Dan Kamituwo mengatakan setuju semua. Dari Kabupaten Blitar sudah cek dan menghentikan prosesnya kalo desa dan Kecamatan itu hanya salah satu persyaratan jadi kami tidak berwenang menolak atau menyetujui” Paparnya. (Tim)