UANG JUAL BELI TANAH GALIAN PROYEK JIMBE DIKEMBALIKAN, ADA APA?
Blitar, MHI- Babak baru atas pemberitaan terkait dengan adanya dugaan penyalahgunaan jabatan dan wewenang karena adanya indikasinya berupa penjualan tanah galian proyek kepada masyarakat di desa Jimbe.
Kini masalah tersebut memasuki babak baru,Tanah urug dari galian proyek drainase yang telah dijual pada Ipul secara mendadak uang jual beli dikembalikan oleh mandor atau pengawas pelaksana yang bernama Tamar pada Kamis malam ,(06/04/23).
Menurut Mandor tersebut tujuan ia datang ke rumahnya ipul untuk mengembalikan uang jual beli tanah urug yang dilakukan pada Staff Desa Jimbe bernama Slamet yang diduga menjual dan menerima uang dari Ipul sejumlah 18 rit tanah dengan harga Rp. 110.000 per ritnya.
Merasa tidak pernah melakukan transaksi jual beli tanah urug dengan Tamar , Ipul pun tidak mau menerima pengembalian uang tersebut .
Hal ini membuat Ipul sekeluarga merasa kaget dan takut sampai pada Jum’at siang, (07/04/23) Team Monitor Hukum Indonesia mendatangi rumahnya dan uang tersebut masih ada diatas meja tempat dimana mandor proyek tiba-tiba mengembalikan uang jual beli .
Ketakutannya juga dipicu karena Tamar memaksa Ipul untuk menandatangani perjanjian bahwa tidak ada jual beli tanah urug yang sebenarnya tidak boleh dilakukan karena melanggar Pasal 158 Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba dengan Ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara.
Masalah ini menuai pertanyaan mengapa uang jual beli tanah galian tersebut dikembalikan. Mengingat kasus ini sudah di proses oleh Pidsus Polres Blitar.(TEAM)