Usut Tuntas Mafia Gadai di Ungaran
Salatiga,MHI– Menindak lanjuti surat panggilan Polres Semarang, hari Selasa tanggal 19 April 2022 pukul 09.00 Wib. Nomor : S.Pgl/110/IV/2022/Reskrim. Musriyatun ( 52th) warga Perum Salatiga Permai VI/137 Rt. 03 Rw. 17, Blotongan Sidorejo, Kota Salatiga akan Melaporkan secara resmi saudari (M) alias Pipit yang beralamat di Cemungsari, Bandarjo, Ungaran Barat Kabupaten Semarang.
Cerita singkat kronologi kejadian bermula sepeda motor Musriyatun yang dibawa kabur oleh penyewa beberapa waktu lalu. Karena penyewa dicari keberadaannya tidak ketemu akhirnya Musriyatun pasrah sepeda motor miliknya hilang. Berselang beberapa saat Musriyatun mendapat panggilan dari Polres Semarang bahwa motornya berada di Polres Semarang, karena disita dari tangan penadah (pengadai motor) sdr (M) alias Pipit.
Pada saat itu Musriyatun tidak bisa hadir memenuhi panggilan Polisi karena saat itu keberadaannya sedang berada di Karawang karena ada keperluan. Pada saat pulang Musriyatun mencoba mempertanyakan keberadaan sepeda motornya ke Polres Ungaran, tetapi Sepeda motor sudah di kembalikan ke Pengadai Motor (pipit). Melalui kuasa hukumnya Musriyatun datang ke alamat saudara pipit, Musriyatun mempunyai itikad baik untuk mengambil motornya tersebut, tapi sdri Pipit mengelak bahwa motornya tidak pernah ada disitu.
Berdasarkan bukti berupa panggilan Polisi dengan nomor tersebut diatas, Musriyatun berencana akan melaporkan saudari Pipit ke Polres Salatiga.
” Saya akan melaporkan resmi sdri pipit ke Polres Salatiga mas agar segera di diusut tindak kejahatannya“Ungkap musriyatun dengan nada sedih.
Litbang/DivHum MHI Jateng