“Viral SPBU nomor : 64.795.06 di Sekadau, Diduga Layani Penimbun Solar Subsidi dan Dapat Bekingan Oknum”

Sekadau, Kalimantan Barat, MHI – 22 Juni 2025 –Monitor Hukum Indonesia (MHI) Kalbar kembali menemukan dugaan pelanggaran distribusi BBM subsidi di salah satu SPBU nakal bernomor 64.795.05 di Jalan Adi Sucipto, Sungai Ayak III, Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat.

Pada malam hari, saat masyarakat setempat beristirahat, tampak antrian mobil pikap tertutup terpal melakukan pembelian solar subsidi secara berulang kali. BBM tersebut diisi ke dalam jerigen dan diangkut ke lokasi penimbunan. Salah seorang warga sekitar SPBU, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan bahwa aktivitas ini sudah berlangsung lama dan seolah menjadi pemandangan biasa.

Kegiatan begitu sudah sering terjadi, malam-malam pasti banyak antrian mobil pikap. Kami mau menegur pun tak berani karena diduga pemilik SPBU dilindungi oknum,” katanya

Warga pun menuturkan, mereka sempat mendengar adanya tindakan dari Polsek Belitang Hilir terhadap dugaan penimbunan ini, namun hingga kini belum ada kepastian tindak lanjut.

Awak media MHI kemudian mengonfirmasi salah satu anggota Polsek Belitang Hilir. Ia membenarkan bahwa pernah ada upaya penertiban dan pengamanan sejumlah mobil pikap. Namun, menurutnya, kasus itu terhenti di tengah jalan karena adanya intervensi oknum Polda Kalbar berinisial N, sehingga penanganan terkesan jalan di tempat.

Betul, kami sempat mengamankan, tetapi tidak berlanjut. Ada oknum Polda Kalbar berinisial N ikut intervensi,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, tim media MHI terus memantau aktivitas di SPBU 64.795.05 dan menunggu pernyataan resmi dari Pertamina maupun Polres Sekadau untuk segera menindak tegas pemilik SPBU nakal dan oknum-oknum yang bermain di baliknya.

(Wakaperwil MHI Kalbar Y.Irma )