WARGA RESAH, DIDUGA OKNUM ASN SERUMAH BUKANLAH PASANGAN RESMI

Blitar, MHI,- Adanya keresahan warga di Lingkungan Dawuhan Kelurahan Kauman Kota Blitar ditindaklanjuti oleh tim Monitor Hukum Indonesia.

Dari keterangan warga dinyatakan oknum ASN yang merupakan Kepala Kelurahan di Kabupaten Blitar tersebut sudah sekitar 2 (dua) tahun hidup serumah dengan perempuan dan diduga bukanlah pasangan resmi.

Kalau pasnya berapa lama mereka hidup serumah kami tidak tahu, tapi sudah lama mungkin sekitar dua tahun dan kalau ditanya katanya sudah menikah sirih tapi jika ditanya bukti pernikahan sirih kok tidak ada”.

Saat dikonfirmasi di kantornya pada Jum’at (27/06/2024), AR menyatakan jika dugaan warga tersebut tidak benar.

Kami ini bertunangan, dan tidak benar jika hidup serumah karena tunangan saya pasti pulang kalau jam 9 malam, dan datang lagi pagi harinya”.

Kami juga tidak pernah melakukan pernikahan di bawah tangan atau nikah sirih, karena saya tahu jika ASN tidak boleh melakukannya sesuai dengan aturan PP nomor 10 tahun 1983“, jelasnya.

AR menambahkan jika akan segera melangsungkan pernikahan secara resmi dalam waktu dekat.

Selanjutnya, setelah tim Monitor Hukum Indonesia melakukan investigasi secara langsung diperoleh keterangan dari Gus A, seorang tokoh Kyai yang menikahkan sirih keduanya.

Memang benar AR dan perempuan yang saya lupa namanya pernah nikah sirih disini, untuk waktunya saya lupa karena bukti pernikahan sirih diminta semuanya oleh AR”.

Waktu itu ada saksi, satu diantaranya adalah mantan Ketua RT disini”, tegasnya.

Dari hal tersebut diharapkan pihak terkait segera menindaklanjutinya agar keresahan masyarakat tidak terus berlanjut. Dan bisa dijadikan sebuah acuan seharusnya oknum ASN bisa memberi contoh yang baik kepada masyarakat, baik dalam perilakunya di masyarakat maupun ketaatannya pada aturan pemerintah. (Tim)