Januari 30, 2026

Monitor Hukum Indonesia

Hukum, Kriminal & Tipikor

Warga Resah, Tambang Pasir Diduga Ilegal di Sungai Brantas Ngantru Gunakan Alat Berat dan Solar Subsidi

2 min read

TULUNGAGUNG,MHI – Aktivitas penambangan pasir yang diduga tidak mengantongi izin (ilegal) di aliran Sungai Brantas, tepatnya di kawasan Gisikan, Dusun Karanganom, Desa Srikaton, Kecamatan Ngantru, mulai dikeluhkan masyarakat. Selain menggunakan alat berat, operasional tambang ini disinyalir menyalahgunakan BBM bersubsidi.
​Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, aktivitas pengerukan pasir ini telah berlangsung selama kurang lebih tiga bulan. Keberadaan alat berat di tengah aliran sungai dinilai merusak ekosistem dan mengancam infrastruktur di sekitar bantaran sungai.

Dugaan Keterlibatan Berbagai Pihak
​Seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa kegiatan tambang tersebut diduga dikelola oleh kelompok yang terdiri dari warga sipil hingga oknum aparat.
​”Pengelolanya ada beberapa orang, inisialnya M, A, W, dan K. Mereka warga Desa Bulusari dan Desa Srikaton. Bahkan, diduga ada keterlibatan oknum TNI aktif dan purnawirawan di balik operasional ini,” ujar sumber tersebut.
​Keterlibatan oknum-oknum tersebut diduga menjadi alasan aktivitas ini berjalan mulus selama berbulan-bulan tanpa tersentuh hukum, meski lokasinya cukup terbuka.

​Penyalahgunaan BBM Solar Bersubsidi
​Tak hanya persoalan izin tambang, operasional alat berat di lokasi tersebut juga memicu kecurigaan terkait penggunaan bahan bakar. Untuk menjalankan mesin alat berat (ekskavator), pengelola diduga menggunakan BBM jenis solar bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil atau petani.
​Pasokan solar dikirim secara rutin ke lokasi tambang menggunakan sepeda motor yang dimodifikasi dengan keranjang (obrok) berisi jerigen-jerigen plastik. Praktik ini dianggap mencederai hak masyarakat yang membutuhkan BBM subsidi dan melanggar aturan distribusi energi.

Masyarakat Mendesak Tindakan Tegas
​Resah dengan dampak lingkungan dan dugaan praktik ilegal yang terang-terangan, masyarakat berharap aparat penegak hukum (APH) segera turun tangan.
​”Kami khawatir lingkungan rusak dan jalan desa hancur karena lalu lalang armada. Kami minta pihak kepolisian dan instansi terkait berani menindak tegas tanpa pandang bulu,” tegas warga.
​Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola maupun otoritas terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai status perizinan dan dugaan keterlibatan oknum aparat dalam aktivitas tambang tersebut.(Tim)

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.
Monitor Hukum Indonesia