Warung Milik Warga Panjunan Diduga Akan Dibongkar Paksa Oleh Pihak Desa Dan Warga , Ini Sebabnya

Sidoarjo, MHI-Seorang warga Panjunan Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo inisial “SP” dipaksa membongkar warung yang setiap hari untuk menghidupinya sehari-hari oleh Pihak Desa dan warga.

Hal ini diduga dilatarbelakangi oleh adanya salah satu warga berinisial “MF” mengaku pemilik sah tanah yang digunakan untuk membangun warung semi permanen tersebut.

Saat dikonfirmasi melalui panggilan selular mengenai masalah tersebut, Kepala Desa Panjunan mengatakan bahwa sudah melakukan mediasi masalah tersebut.

” Warung yang disuruh bongkar itu sudah sertifikat tanah milik “M”  terus pihak pemilik warung Itu komplain kedesa. Lalu kami fasilitasi dengan mediasi  dengan disaksikan pihak desa, BPD dan pihaknya sanggup membongkar dalam waktu 2 minggu selama.Sementara itu selama 20 tahun tidak pernah ditarik biaya sewa atau apapun itu  kalau tidak mau bongkar akan di laporkan APH oleh pemilik tanah  dengan menuntut tiap tahunnya berapa gitu” Terang Kepala Desa.
Sementara itu, Diketahui tanah tersebut merupakan tanah badan jalan dan sempadan sungai yang tidak ada sertifikatnya. MF pun tidak pernah mau menunjukkan sertifikat tanah pada SP. Dan warungnya akan dibongkar paksa oleh pihak desa dan warga dalam kurun waktu 2 minggu menurut “SP”.(Tim)