4 Orang Tersangka Kasus Peredaran Narkoba Berhasil Diamankan Dengan Barang Bukti Yang Fantastis.

Bojonegoro, MHI – Satreskoba Polres Bojonegoro dalam Konferensi Pers pada siang hari ini yang dilakasanakan di halaman Mapolres. Tim Reskoba berhasil mengamankan salah seorang DPO sebagai pemasok narkoba jenis sabu- sabu dan ekstasi yang berada di wilayah bojonegoro. Senin (15/01/2024).

Untuk kurir yang sudah berhasil di amankan sebanyak 6 orang dari beberapa tersangka ini termasuk kurir beserta bandarnya kedapatan membawa sabu-sabu sebanyak 5,25 gram dan ekstasi sebanyak 89 butir.

Berikut barang bukti yang berhasil di amankan yaitu Narkoba jenis sabu-sabu, ekstasi, timbangan (neraca), beberapa alat seluler berupa handphone.

Ancaman hukuman pasal yang nantinya akan diberikan yaitu pasal 114 UU 35 nomor 29 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara sampai seumur hidup.

Berdasarkan keterangan dari Kasat reskoba Bojonegoro AKP Eko Suwanto. SH, MH mengatakan kepada salah satu wartawan Media Monitor Hukum Indonesia bahwasannya masih di kembangkan lagi kasus ini dan masih ada beberapa DPO ( Daftar Pencarian Orang ) yang masih dalam pencarian,” Jelasnya.