Polres Magetan Janji Penanganan Kasus Dugaan Korupsi di Desa Kerik Akan Transparan
Magetan, MHI- Adanya dugaan pungli dan tindak pidana korupsi di Desa Kerik Kecamatan Takeran yang saat ini ditangani Polres Magetan akan ditangani secara transparan dan sesuai prosedur. Hal ini terkait adanya pertanyaan warga jika kasus pelaporan tersebut sudah berjalan 9 bulan namun dari penuturan warga belum berjalan secara signifikan.
Menjawab hal tersebut Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan,SIK yang dikonfirmasi melalui Kasatreskrim AKP Rudi Hidajanto mengatakanj penanganan kasus Desa Kerik sampai saat ini masih berjalan.”Saat ini proses masih dalam tingkat penyelidikan,”ujar AKP Rudi Hidajanto.
Dijelaskan sampai saat ini proses pemeriksaan sudah berjalan sesuai prosrdur. Ada dua laporan adanya dugaan pungli dan tindak pidana korupsi (Tipikor). Perkembangan terkhir menurut AKP Rudi pihaknya sudah memeriksa 25 orang pada pihak terkait.Selain itu pihaknya juga telah berkoordinasi dengan inspektorat guna melengkapi bahan keterangan dan kejelasan dari dugaan kasus yang dilaporkan.
Lebih lanjut Kasatreskrim dalam penanganan kasus ini pihak polres Magetan penuh dengan kehati hatian. Selain karena nasib seseorang juga harus sesuai prosedur/proses yang harus dijalankan. ” Saat ini kita telah mengundang saksi ahli hukum pidana guna mengetahui ada tidaknya unsur pidana” ungkap AKP Rudi.
Dugaan tindak pidana korupsi harus melalui tahapan verifikasi, penyelidikan dan penyidikan.” Jadi kami dari penyidik harus melaui semua tahapan itu dan itu juga perlu kehati hatian dalam penanganannya pada satu kasus,” ujarnya.
Karena selain harus mendatangkan saksi ahli hukum pidana juga berkordinasi dengan lembaga negara seperti BPK dan BPKP untuk mengetahui adanya dugaan potensi kerugian keungan negara. Dan itu semua butuh waktu karena harus berkoordinasi lintas institusi lembaga negara. Saat ini proses masih dalam penyelidikan. “Saya jamin penanganan proses perkara ini akan dilakukan dengan transparan,” Pungkas AKP Rudi Hidajanto.(Ren)