April 21, 2026

Monitor Hukum Indonesia

Hukum, Kriminal & Tipikor

 Warga Kedungwungu Geruduk Kantor Desa, Pertanyakan Dugaan Penggelapan Pajak Rp50 Juta

2 min read

BLITAR, MHI – Puluhan warga Desa Kedungwungu, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar, mendatangi kantor desa setempat pada Senin (20/04/2026). Aksi “ngeluruk” ini dipicu oleh temuan warga mengenai adanya dana Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang diduga tidak disetorkan ke kas daerah sejak tahun 2023.

Kejanggalan ini terungkap secara tidak sengaja saat warga tengah mengurus status administrasi sebuah mushola di Dusun Kedungdowo. Saat dilakukan pengecekan, ditemukan bahwa tanggungan pajak yang selama ini telah dititipkan melalui pamong blok ternyata statusnya masih menunggak di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Blitar.

Saat warga tiba di lokasi untuk meminta klarifikasi, suasana kantor desa terpantau sepi. Kepala Desa, Sekretaris Desa, maupun pamong blok yang bersangkutan tidak berada di tempat. Hal ini sempat memicu kekecewaan warga yang menginginkan penjelasan langsung secara transparan.

Melalui sambungan telepon, Kepala Desa Kedungwungu menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.

“Saya meminta agar diselesaikan baik-baik, karena semua *dulur* (saudara). Hari ini harus selesai. Ada sekitar 20 warga yang datang,” ujarnya singkat.

Di sisi lain, Sekretaris Desa Kedungwungu memberikan rincian yang cukup mengejutkan. Ia membenarkan adanya dana yang belum tersetor dengan nilai total mencapai puluhan juta rupiah.

* **Total Dugaan Kerugian:** Sekitar Rp50.000.000.
* **Periode Tunggakan:** Terakumulasi sejak tahun 2023.
* **Pembelaan Diri:** Sekdes menegaskan bahwa dirinya selalu memberikan tanda terima resmi setiap kali ada setoran pajak yang masuk melalui dirinya.

Mengingat dana tersebut merupakan uang negara yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kepentingan masyarakat, warga berharap Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan. Masyarakat menuntut adanya audit menyeluruh agar aliran dana pajak di Desa Kedungwungu menjadi jelas dan oknum yang bermain dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku. **(Redaksi)**

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.
Monitor Hukum Indonesia