Terkesan Kebal Hukum, Maraknya Tambang Ilegal Di Kecamatan Gandusari

Blitar, MHI– Maraknya aktivitas tambang galian C tak berijin  atau  illegal diwilayah Hukum Polres Blitar Kota. Salah satunya yaitu pertambangan yang berada di Kecamatan Gandusari.

 

Media Monitor Hukum Indonesia dalam investigasinya mendapati  dibeberapa wilayah telah ditemukan aktivitas kegiatan pertambang galian C  yang diduga Ilegal.

Seharusnya pelaku  usaha pertambangan dan penjualan Komoditas tambang berupa pasir dan tanah batu Seharusnya memiliki dokumen Pertambangan (WIUP),  (IUP) Eksplorasi, dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, Tetapi beberapa pengusaha Tambang galian c yang ada di bantaran sungai tidak mengantongi ijin sama sekali sebagai kelengkapan dokumen usaha tambang.

         

Dengan adanya galian C Ilegal diharapkan  pihak  Polres Blitar , Polda Jatim dan Mabes Polri untuk  segera menindak lanjuti aktivitas tersebut agar  menghentikan kegiatan tambang Liar yang sudah merusak alam ,merusak  ekosistem sungai dan juga merupakan  kegiatan pertambangan   melanggar peraturan , aturan,  Undang Undang No 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara yang telah merugikan Negara.  (Team)