Desember 31, 2025

Monitor Hukum Indonesia

Hukum, Kriminal & Tipikor

PARIPURNA  PENGAMBILAN SUMPAH DAN JANJI PENGGANTI ANTAR WAKTU ANGGOTA DPRD KABUPATEN BLITAR

1 min read

Blitar, MHI- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pengambilan sumpah/janji Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota dewan sisa masa jabatan 2019-2024 pada Senin, (28/11/22).

Pengambilan sumpah janji Anggota DPRD Kabupaten Blitar dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito  dengan berpedoman bahwa  sumpah janji yang diucapkan mengandung tanggungjawab terhadap bangsa dan negara Republik Indonesia.

Suwito juga mengatakan bahwa setelah pengambilan sumpah ini yang bersangkutan segera dimasukkan didalam alat kelengkapan DPRD.

“Setelah pengambilan sumpah ini yang bersangkutan segera dimasukkan didalam alat kelengkapan DPRD. Baik di komisi-komisi, badan, maupun lainnya. Sehingga bisa secepatnya bekerja sesuai tugasnya dengan optimal, ” Ucapnya.

Turut hadir Bupati Blitar Rini Syarifah,Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso,  Dandim 0808/Blitar, Kapolres Blitar Kota, Kapolres Blitar dan  semua anggota DPRD Kabupaten Blitar.

Dalam kesempatan itu, Pimpinan rapat juga mengucapkan selamat atas dilantiknya S. Nasikah,  sebagai Anggota DPRD Kabupaten Blitar, diharapkan dapat bekerja sama dan bersinergi dalam membangun Kabupaten Blitar yang kita cintai.

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.
Monitor Hukum Indonesia