KOMITE SEKOLAH DILARANG MELAKUKAN PUNGUTAN KE SISWA

MHI– Mengitip dari akun tiktok @noviralnojustice01 Ketika SPP itu digratiskan misalnya SMP dibiayai oleh Pemerintah Kabupaten Kota, SMA dibiayai oleh Pemerintah Provinsi maka iuran, infak, sodaqoh tidak dibenarkan minta kepada siswa maupun orangtuanya.

“Kalau itu dilakukan oleh Komite Sekolah saya pengen tau apa dasarnya komite sekolah itu bisa meminta pungutan atau iauran kepada siswa” Papar Cak Soleh

Ia mengatakan Komite sekolah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.”Disitu memang komite sekolah dibolehkan melakukan penggalangan dana untuk kemajuan sekolah misalnya gedung, infrastruktur peralatan namun meminta pada perusahaan misalnya dengan membuat proposal ke perusahaan dilingkungan sekitar sekolah kecuali perusahaan rokok”.

Namun merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2016  pasal 12b  dengan jelas Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.