Terkesan Kebal Hukum, Diduga Tambang Galian C Ilegal Di Boto Pakisaji Terus Beroperasi
Blitar, MHI- Terkesan kebal hukum, Aktivitas penambangan Galian C (feldpart) diduga ilegal yang berada di Dusun Boto Desa Pakisaji Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar.
Hasil investigasi Tim Monitor Hukum Indonesia, Diketahui, aktivitas tambang ilegal milik penambang berinisial ” A”.
Menurut keterangan warga, Pertambangan masih belum memiliki ijin Galian C (feldpart). Lahan pertambangan jenis kaulin tersebut menurut mereka milik warga maron berinisial “P”.
Apalagi Penambangan galian c tanpa izin melanggar Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan batubara yang berbunyi, “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) dan (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun,”.
Permasalahan tambang ilegal jenis feldpart merupakan mineral non logam yang saat ini aturannya sudah dikembalikan lagi ke pemerintah daerah provinsi atas terbitnya Perpres no. 55 tahun 2022.
Masyarakat Dusun Boto juga mempertanyakan adanya tambang tersebut mereka mengatakan bahwa akses jalan penghubung ke area tambang di bangun oleh seseorang dan belum melakukan perizinan pada masyarakat sekitar.
Diduga hal ini terdapat unsur campur tangan oknum Kepala Desa yang menerima setoran dari beberapa tambang yang ada di Dusun Boto dalam bentuk gratifikasi. Dengan temuan Tim Monitor Hukum Indonesia ini Aparat Penegak Hukum diharapkan dapat segera menindak tegas adanya penambang serta penadah galian C diduga ilegal pada lokasi tersebut dengan jelas.
Sebab membeli hasil tambang ilegal itu sama halnya dengan membeli barang curian atau bisa disebut penadah. karena galian C dilokasi tersebut diduga ilegal. Sesuai dengan pasal 480 KUHP, barang yang dibeli atau disewa dari hasil kejahatan itu dapat dipidana. Mengacu pada pasal 480 KUHP, ancaman hukuman bagi penadah itu bisa 4 tahun kurungan penjara.(Tim).