BANGUNAN BERUMUR 2 MINGGU RUSAK PARAH , CV ARMADA PERKASA HARUS BERTANGGUNGJAWAB
Blitar, MHI- Pembangunan Rehabilitasi jalan Baos Butun –Purwosari yang pengerjaannya dilakukan oleh CV. ARMADA PERKASA yang beralamat di Jl.Raya Jimbe RT 01 RW 06 Dusun Gulungan Desa Jimbe Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar baru 2 minggu selesai pengerjaanya sudah rusak parah.
Sepanjang rabat jalan yang berlokasi di Kecamatan Gandusari tersebut terdapat 44 titik ruas jalan dalam kondisi rusak dan patah. Hal ini ditemukan saat Komisi III DPRD Kabupaten Blitar melakukan sidak pada proyek tersebut.
Diketahui pembangunan dilakukan asal-asalan, beton yang dihasilkan tidak menggunakan bahan yang berkualitas . Beton cor tidak menggunakan besi, bahkan plastik yang digunakan untuk menutup cor beton normatifnya digunankan minimal 18 hari agar menghasilkan bangunan berkualitas namun baru 3 hari sudah ditarik untuk menutupi bangunan yang baru lagi.
Tak hanya itu, beton cor juga tidak menggunakan Aditif sebagai material tambahan yang sering digunakan pada pembuatan campuran beton cor otomatis masa kering bangunan yang harusnya bisa dicapai 28 hari namun hanya dilakukan 3 hari saja sehingga proses pemuaian lebih cepat dan akhirnya membuat beton cor mudah rapuh.
Padahal pembangunan rehabilitasi jalan Baos Butun-Purwosari menghabiskan anggaran yang sangat fantastis. Anggaran menggunakan DAK Penugasan Tahun 2022 sebesar Rp. 2.365.757.000,- harusnya dapat dimanfaatkan dengan baik sehingga hasil rabat jalan berkualitas dan dapat memperlancar lalu lintas dalam kurun waktu yang lama namun pada kenyataannya banyak ruas jalan yang rusak parah. CV. ARMADA PERKASA harus mempertanggungjawabkan masalah tersebut sebagai Kontraktor Pelaksana. (Tim)