Bupati Blitar Alergi Wartawan

Blitar, MHI– Seakan Bupati Blitar alergi terhadap wartawan melatarbelakangi aksi damai di depan pendopo Agung Ronggo Hadi Negoro Pemerintah Kabupaten Blitar dilakukan puluhan wartawan yang tergabung dalam organisasi profesi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Blitar Raya dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Blitar Raya serta Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kediri, Jumat (25/08/2023) pagi ini.

Selain meneriakkan yel-yel, para pekerja pers ini juga membentangkan bener bertuliskan kecaman dan sikap intimidasi, yang dirasakan oleh para partawan yang sehari-hari meliput di Blitar Raya. Diantara bener-bener kertas itu bertuliskan; Bupati Elit Wawancara Sulit, menjawab Wawancara Itu Mudah yang berat itu RINDU, Bupati Jangan Takut Wawancara Wartawan, dll.
Koordinator aksi Irfan Ansori, Ketua PWI Blitar Raya menyatakan, aksi turun jalan para pekerja pers dan beraksi di depan (kepung,red) pendopo ini sebagai bentuk aksi protes dan kekecewaan sikap Pemerintah Kabupaten Blitar, yang sering mengintimidasi para pekerja pers.

Aksi damai ini merupakan puncak dari kekecewaan kami dan teman-teman se-professi atas perilaku instrumen keprotokoleran Bupati Blitar Rini Syarifah,” ujar Irfan.

Menurutnya, selama ini, beberapa oknum di Satpol PP, ADC, Kominfo, sering membatasi, bahkan menghalang-halangi, terhadap teman-teman dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Tak jarang kami ditelepon, agar tidak melakukan wawancara di luar konteks isu yang diinginkan bupati. Ini khan jelas-jelasn mengintervensi kami,” ujar Irfan Ansori

Koordinator aksi Irfan Ansori, Ketua PWI Blitar Raya Karena itulah, kata Irfan, puluhan wartawan yang bertugas di wilayah Kabupaten dan Kota Blitar menyampaikan pernyataan sikap terbuka terkait dengan penyelenggaraan protokoler Bupati Blitar Rini Syarifah atau Mak Rini yang membatasi, menghalangi, “Bahkan mengintervensi tugas peliputan yang dilakukan oleh wartawan,” ujarnya.

Kata Irfan, Protokoler Bupati Rini Syarifah diselenggarakan sedemikian rupa sehingga wartawan nyaris tidak dapat melakukan wawancara termasuk tanya jawab pada kesempatan “door stop”.

Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999, kata Irfan, pers mengemban fungsi kontrol sosial, termasuk didalamnya menyampaikan kepada publik, sikap dan langkah apa yang diambil seorang kepala daerah terkait dinamika sosial yang terjadi di wilayahnya.

Salah satu instrumen penting wartawan dalam menjalankan fungsi konstitusionalnya adalah dengan melakukan wawancara tanya jawab secara langsung,” ujarnya.

Aksi damai wartawan Blitar Raya
Kini, kata Irfan, setelah Rini Syarifah duduk di kursi Bupati Blitar selama sekitar 3 tahun, protokoler justru “represif” terhadap wartawan.

Karena itu, wartawan Blitar Raya, menyampaikan secara terbuka pernyataan sikap, diantaranya;

Mengingatkan Bupati Blitar Rini Syarifah, sebagai penanggungjawab APBD, untuk menghadapi konsekuensi politik dari kursi kepala daerah Kabupaten Blitar yang berhasil direbut melalui kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2019, termasuk mendukung transparansi pengambilan kebijakan publik dengan tidak menutup diri dari kerja jurnalistik.

Menghimbau Bupati Blitar Rini Syarifah tidak melakukan pembiaran pada terjadinya pengekangan kebebasan pers di Kabupaten Blitar.Menghimbau Bupati Blitar Rini Syarifah untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang demokratis sebagaimana diamanatkan undang-undang otonomi dan pemerintahan daerah.

Menghimbau Bupati Blitar Rini Syarifah untuk menghormati profesi wartawan atau pun jurnalis dalam menjalankan tugas sebagaimana diamanatkan undang-undang.(Red)