Mei 6, 2026

Monitor Hukum Indonesia

Hukum, Kriminal & Tipikor

Dari Masyarakat untuk Negara, MAPI Serahkan Drone Operasional ke BPN Kota Semarang

4 min read

Semarang, MHI — Siang itu, Rabu (6/5/2026), suasana di Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Jawa Tengah tampak berbeda. Tidak ada hiruk-pikuk acara besar, namun deretan pejabat dan perwakilan masyarakat sipil yang hadir memberi kesan bahwa sebuah langkah penting tengah berlangsung. Di ruang pertemuan itu, Masyarakat Anti Pungutan Liar Indonesia (Masyarakat Anti Pungutan Liar Indonesia / MAPI) menyerahkan hibah kepada negara sebuah simbol kecil dari kolaborasi besar yang sedang dibangun.

Hibah tersebut berupa satu unit drone DJI Matrice 4E beserta perlengkapannya, yang secara resmi diserahkan kepada Kantor Pertanahan Kota Semarang untuk menjadi Barang Milik Negara (BMN). Nilai totalnya mencapai Rp82 juta. Namun, di balik angka itu, tersimpan pesan yang lebih luas: keterlibatan aktif masyarakat dalam memperkuat pelayanan publik yang bersih dan modern.

Acara dibuka oleh Pelaksana Tugas Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, Kartono Agustiyanto. Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi atas kontribusi MAPI yang dinilai bukan hanya membantu dari sisi sarana, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.

“Dukungan seperti ini menjadi energi tambahan bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan yang lebih transparan, akuntabel, dan profesional,” ujar Kartono.

Sejumlah pejabat turut hadir dalam kegiatan tersebut, memperlihatkan keseriusan institusi dalam merespons kolaborasi ini. Di antaranya Muchamad Mastur selaku Kepala Bagian Tata Usaha, Rudi Prihantoro selaku Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang, Imron Khasani sebagai Kepala Subbagian Keuangan dan Barang Milik Negara, serta Catur Wicaksono yang menjabat Penata Kadastral Madya Kanwil BPN Jawa Tengah.

Dari sisi teknis operasional, kehadiran Yoga Kurniawan sebagai Koordinator Kelompok Substansi Seksi Survei dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kota Semarang menjadi penting. Ia merupakan salah satu pihak yang nantinya akan memanfaatkan langsung perangkat drone tersebut dalam kegiatan di lapangan.

Dari pihak MAPI, hadir Dewan Pembina E. Agustian, Wasekjen Very Sukma, Ketua Sub-Regional Semarang Raya Aziz Suryo Kusumo, dan Teguh Iman humas Sub-Regional Semarang Raya Kehadiran mereka menegaskan bahwa langkah ini merupakan gerakan kolektif, bukan sekadar inisiatif individual.

Inti acara adalah penyerahan hibah drone DJI Matrice 4E. Perangkat ini dilengkapi teknologi RTK (Real-Time Kinematic) built-in yang memungkinkan pengukuran dengan tingkat presisi tinggi. Selain unit utama senilai Rp75 juta, hibah juga mencakup satu baterai utama, satu charging hub, serta tiga baterai tambahan masing-masing senilai Rp7 juta. Dengan demikian, total nilai hibah mencapai Rp82 juta.

Seluruh perangkat diserahkan dalam kondisi baik, lengkap, dan siap operasional. Bagi Kantor Pertanahan Kota Semarang, perangkat ini bukan sekadar tambahan alat, melainkan bagian dari transformasi cara kerja.

Selama ini, kegiatan survei dan pemetaan tanah sering kali menghadapi tantangan geografis dan teknis. Dengan drone, proses tersebut dapat dilakukan lebih cepat, menjangkau area sulit, sekaligus menghasilkan data yang lebih akurat. Dalam konteks pelayanan publik, percepatan ini berpotensi memangkas waktu layanan sekaligus menutup celah praktik-praktik yang tidak transparan.

Momentum paling krusial dalam kegiatan ini terjadi saat penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST). Dalam dokumen tersebut, E. Agustian bertindak sebagai Pihak Pertama yang menyerahkan hibah atas nama MAPI. Sementara itu, Rudi Prihantoro bertindak sebagai Pihak Kedua yang menerima hibah atas nama Kantor Pertanahan Kota Semarang.

Penandatanganan ini turut disaksikan oleh Aziz Suryo Kusumo sebagai saksi dari pihak MAPI dan Kartono Agustiyanto sebagai saksi dari pihak pemerintah. Dengan ditandatanganinya dokumen tersebut, status drone resmi menjadi Barang Milik Negara dan pengelolaannya berada di bawah Kantor Pertanahan Kota Semarang.

Dalam sambutannya, E. Agustian menekankan bahwa hibah ini merupakan bagian dari upaya mendorong peran aktif masyarakat dalam mendukung negara, khususnya di bidang pertanahan. Ia menggarisbawahi lima poin penting: peran aktif masyarakat, penguatan transparansi, pemanfaatan teknologi, sinergi antara masyarakat dan pemerintah, serta kontribusi nyata untuk kepentingan bangsa.

“Negara yang kuat bukan hanya ditopang oleh pemerintah yang bekerja, tetapi juga masyarakat yang peduli dan terlibat. Ini adalah bentuk kontribusi nyata kami,” ujarnya.

Sementara itu, Rudi Prihantoro menyampaikan komitmennya untuk memanfaatkan drone tersebut secara optimal. Ia menilai bahwa teknologi ini akan meningkatkan akurasi data, efisiensi kerja, dan pada akhirnya kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Di tengah upaya pemerintah mendorong digitalisasi dan reformasi birokrasi, langkah seperti ini menjadi contoh konkret bagaimana kolaborasi dapat berjalan. Tidak hanya dalam bentuk kritik atau pengawasan, tetapi juga kontribusi nyata yang langsung menyentuh kebutuhan operasional.

Acara berlangsung tanpa kemegahan berlebihan. Namun justru di situlah letak kekuatannya. Dalam kesederhanaan seremoni, tersimpan gagasan besar tentang bagaimana masyarakat dan negara dapat berjalan beriringan.

Di akhir kegiatan, para peserta tampak berbincang santai, sebagian mengamati perangkat drone yang telah diserahkan. Bagi sebagian orang, mungkin ini hanya alat. Namun bagi yang memahami konteksnya, ini adalah simbol perubahan bahwa pelayanan publik yang bersih, transparan, dan modern bukan sekadar wacana.

Dari langit Semarang yang kelak akan dilintasi drone tersebut, harapan itu perlahan diuji. Bahwa teknologi, ketika dipadukan dengan integritas dan kolaborasi, dapat menjadi alat untuk memperbaiki sistem. Dan bahwa perubahan, sekecil apa pun langkahnya, selalu dimulai dari kemauan untuk bergerak bersama. (VSF)

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.
Monitor Hukum Indonesia