Diduga Tambang Milik Nurcholis Di Kalisat Desa Dawuhan Kademangan Belum Kantongi Ijin, APH Harus Eksekusi Alat Berat

Blitar,MHI- Puluhan warga di Blitar melakukan aksi penutupan paksa sebuah lokasi pertambangan batu putih di Kecamatan Kademangan.

Aksi warga ini dilakukan di tambang kalisat milik Nurcholis di Desa Dawuhan, Kecamatan Kademangan. Sebelum ditutup paksa, warga terlebih dahulu menggelar aksi damai di Balai Desa Dawuhan.

Dalam dialog tersebut warga yang telah berulangkali berunjukrasa tetap menolak dibukanya tambang itu.
Kami tanya kepada Kepala Desa terkait izin tambang, izin tambang yang mana, padahal warga banyak yang tidak memberikan izin dibuka,” kata salah seorang warga desa tersebut.

Usai melakukan dialog dengan pemerintah desa, massa selanjutnya bergerak menuju lokasi penambangan batu putih. Di lokasi tersebut warga menghentikan seluruh aktivitas alat berat di lokasi tersebut secara paksa.

Sementara itu, Jarmani pemilik tambang yang berada dilokasi yang sama menyampaikan jika usahanya sudah memiliki ijin
Kalau punya saya sudah ada tapi punya pak nurkolis belum ada terus apakah di perbolehkan satu nama ijin di pergunakan dua nama ” Jawabnya mempertanyakan perijinan wilayah tambang batu putih itu?.

Diketahui Nurcholis telah melaporkan masyarakat sekitar karena telah menghalangi kegiatan pertambangan namun menurut keterangan Jarmani Nurcholis belim memiliki ijin usaha pertambangan.


Sementara itu, Perwakilan dari Nurcholis saat akan diwawancara oleh Tim Monitor Hukum Indonesia segera bergegas meninggalkan tempat.

Namun fakta dilapangan, Apa alasan Aparat Penegak Hukum belum melakukan tindakan tegas.  Pihak Kepolisian Kapolri Dan Kapolda Jatim terkhusus Polres Blitar atau Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar diharapkan segera  menertipkan semua tambang tanpa ijin usaha  di Kabupaten Blitar yang sangat merugikan warga masyarakat Blitar Raya yang berdampak umumnya mulai dari muatan melebihi tonase yang dapat merusak jalan. (Tim)