DUGAAN PEMALSUAN TANDA TANGAN KADIN PENDIDIKAN KABUPATEN BLITAR
Blitar,MHI– Pelaksanaan kegiatan Diklat Materi Pola 32 jam yang diselenggarakan oleh Lembaga Pelatihan Dan Pengembangan Profesi Guru Jawa Timur Dan PGRI Kabupaten Blitar diduga memalsukan tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan Kab.Blitar.
Diklat yang dilaksanakan pada 14 sampai 16 Juli 2023 dengan tema “Penerapan Permenpan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kenaikan Jabatan Fungsional Dan Penyusunan Sasaran Kinerja Kepegawaian (SKP) memunculkan dugaan pemalsuan tanda tangan.Hal ini bermula saat Tim Monitor Hukum Indonesia menanyakan terkait acara tersebut pada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar namun pihaknya menyatakan bahwa tidak ikut campur dalam pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan di Aula Garuda Dinas Pendidikan.
“ Awalnya mereka menghadap saya,lalu saya sarankan untuk panitia PGRI jangan ada pihak ketiga , saya support gedung saja,dan yang lainnya saya tidak mengetahui” jawab Kadin Pendidikan Kabupaten Blitar saat dikonfirmasi melalui telpon seluler oleh Tim Monitor Hukum Indonesia.
Saat kami mengkonfirmasi pihak Lembaga Pelatihan Dan Pengembangan Profesi Guru Jawa Timur “Kadin sudah menjelaskan adanya miskomunikasi sebetulnya itu sudah mengetahui dan meluruskan beliau hanya salah persepsi saja ,mungkin waktu menerima konfirmasi dari kami beliau kurang paham” papar pihak lembaga pada Tim melalui telpon seluler.
Sementara itu, Sulton hingga berita ini dinaikkan belum bisa dihubungi.
Merujuk pada surat pemberitahuan kegiatan dengan nomor :022/VI/LPPPG/JATIM/2023 yang mencantumkan nama serta Tanda Tangan Elektronik Drh.Adi Andaka,Msi sebagai pemangku jabatan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar . Hal ini memunculkan dugaan pemalsuan tanda tangan .Pada dasarnya, segala jenis tindakan pemalsuan adalah sebuah bentuk kejahatan yang bertentangan hukum karena memiliki sebab akibat yang dapat merugikan individu, masyarakat dan negara, dan memiliki konsekuensi hukuman pidana. Seperti yang telah diatur oleh Pasal 263 ayat (1) KUHP yang berbunyi “Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hal, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembatasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalua mempergunakannya dapat mendatangkan suatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.”.Diharapkan Aparat Penegak Hukum segera menindaklanjuti masalah tersebut.(TIM)