KOMISI IV DPRD KABUPATEN BLITAR GELAR HEARING BERSAMA SPSI DAN DISNAKER TERKAIT KECELAKAAN KERJA
Blitar,MHI – DPRD Kabupaten Blitar gelar hearing bersama SPSI dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Blitar terkait kejadian kecelakaan karyawan perusahaan.
Agenda rapat membahas kecelakaan kerja yang terjadi pada PT Falkata Djaya Utama di Desa Kendalrejo RT 05 RW 03 Kabupaten Blitar.
Haering membahas 2 kasus pekerja yaitu kecelakaan pekerja saat akan pulang bekerja yang terjadi pada tahun 2020 yang mengakibatkan adanya korban jiwa serta kecelakaan kerja yang mengakibatkan pekerja di rawat di rumah sakit.
Hearing dihadiri oleh ketua beserta anggota komisi IV DPRD Kabupaten Blitar, dinas tenaga kerja propinsi wilayah kab Blitar, petugas BPJS bersama SPSI kabupaten Blitar.
Dalam upaya memberi pelayanan dan menampung setiap aspirasi serta menindaklanjuti surat aduan permasalah yang disampaikan SPSI akhirnya ada titik temu, hal ini seperti yang disampaikan Ketua Komisi IV DPRD kab Blitar Sugeng Suroso pada awak media, senin (14/8/2023) diruang rapat komisi.
“Hari ini kita menyikapi surat masuk dari SPSI mereka mengadukan tentang ada perusahaan di talun yang karyawannya mengalami kecelakaan kerja, kemudian hak-hak yang harus diberikan seperti apa, kita tuntaskan di Haering ini dan Alhamdulillah sudah jelas semua. Sesuai informasi dari pengawas provinsi di sampaikan pihak perusahaan seratus persen bertanggung jawab penuh terhadap karyawan yang terjadi kecelakaan,“kata Sugeng Suroso.
Sugeng menambahkan,”Untuk yang meninggal dunia sepulang kerja itu terjadinya tahun 2020 dan SPSI juga minta untuk diselesaikan haknya dan ini masih dalam proses penyelidikan apakah itu kecelakaan kerja karena kejadian kecelakaan pada waktu pulang kerja dan saat ini masih proses penyelidikan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi perwakilan yang ada di kabupaten Blitar, dan kita tunggu penyelesainnya,”terangnya.
Handoyo ketua 1 SPSI menyampaikan,permohonan kerjasama Pemerintah Kabupaten Blitar untuk pembentukan PUK di setiap Perusahaan, membuat PKB (Perjanjian Kerja Sama).
“Sosialisasikan ke Pekerja tentang pentingnya SPSI dan dana Pembinaan untuk DPC SPSI Kabupaten Blitar,“jelas Handoyo.
Handoyo juga menyampaikan, Pemaparan temuan selama kami melakukan Investigasi ke beberapa Perusahaan diantaranya, Masih banyak Perusahaan yang belum mematuhi perundang-undangan ketenagakerjaan atau BPJS.
“Adanya perkebunan yang melakukan PHK kepada karyawan tanpa memberikan pesangon kepada karyawan yang kena PHK,Kami berharap dukungan dan kerjasama dari semua stack holder khususnya pemerintah daerah dalam hal ketenagakerjaan, juga dapat menjaga efektifitas organisasi dan stabilitas di wilayah Kabupaten Blitar. Sehingga pada akhirnya dapat membawa perubahan menuju kearah yang lebih baik lagi kita semua,”tandasnya.
Hal ini dibenarkan oleh Agus Widodo selaku wakil ketua SPSI menyampaikan bahwa banyak pekerja yang melakukan pengaduan kecelakaan kerja diperkebunan maupun di pabrik tripek.
“Kejadian di pabrik triplek ini tidak hanya satu kali ini, banyak pekerja yang mengamali kecelakaan kerja itupun tidak pernah dilaporkan ke Disnaker oleh perusahaan. Pekerja sendiripun tidak mengetahui alur pelaporan kejadian kecelakaan kerja”.terangnya.
“Untuk dikebun dilakukan PHK namun sistemnya karyawan dinonaktifkan terlebih dahulu baru dihilangkan status karyawannya.Harusnya kan dibayar dulu pesangon atau kejelasan kesepakatan antara pekerja dan pemberi kerja.Jadi hak tidak diberikan bahkan pekerja disuruh membuat surat pengunduran diri untuk menarik jamsostek.Masalah lainnnya terjadi pada rumah sakit anisa melakukan penahanan ijasah dengan bahasa dititipkan “lanjutnya.
Afton Helmi dari Koordinator Pengawasan Ketenagakerjaan Kabupaten Kota Blitar menjelaskan “ untuk tugas pengawasan setiap bulannya kita mendapatkan 3 sampai 10 perusahaan dengan mengawasi norma kerja maupun K3.
“Untuk masalah kecelakaan kerja di pabrik triplek kita sudah turun kelapangan dan hasilnya semua sudah dipenuhi oleh perusahaan untuk biaya rumah sakit yang hampir 100 juta. Untuk K3 disana memang belum memenuhi standar harusnya ada surat uji kelayakan. Tak hanya itu saja operator serta mesin produksi juga belum memiliki surat uji kelayakan. Nantinya kami akan memberi peringatan pada perusahaan.(Sutrisno)