
OKNUM PERANGKAT DESA MARON DIDUGA SELEWENGKAN DANA PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Blitar,MHI,- Oknum perangkat Desa Maron Kecamatan Srengat diduga selewengkan dana pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan dari masyarakat. Hal tersebut berdasarkan investigasi beberapa masyarakat yang dilakukan team Monitor Hukum Indonesia langsung ke masyarakat.
Dari investigasi tersebut masyarakat menyatakan jika rutin membayar pajak setiap tahunnya, ada yang melalui pamong blok dan ada juga yang langsung membayar ke kantor desa.
“Saya tidak pernah nunggak dalam membayar pajak, biasanya saya titipkan ke pamong blok kadang juga langsung saya bayarkan ke kantor desa“, ujar masyarakat desa Maron.
Akan tetapi setelah team Monitor Hukum Indonesia melakukan pengecekan melalui aplikasi Si Rido Aja, ditemukan adanya tunggakan dari wajib pajak yang diwawancarai oleh team tersebut.
Masyarakatpun merasa kecewa atas hal tersebut dan menuntut agar oknum perangkat desa yang menangani segera diproses hukum.