Penyuluhan Dan Penerangan Hukum Program Jaksa Desa Kejaksaan Negeri Blitar
Blitar, MHI- Dalam rangka pencegahan tindak penyalahgunaan dan pelanggaran hukum dalam pengelolaan keuangan dana desa Program Jaksa Jaga Desa Kejaksaan Negeri Blitar diselenggarakan di kantor Desa Sumberboto, Desa Pasiraman, Desa Kaligrenjeng, dan Desa Tambakrejo Kec. Wonotirto Kabupaten Blitar pada Selasa,( 09/05/23).
Kepala Kejaksaan Negeri Blitar Agus Kurniawan, S.H.,M.H dan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Blitar Windhu Sugiarto, S.H.,M.H sebagai narasumber dalam acara tersebut.
Dalam pemaparannya, Kajari Blitar menjelaskan pengertian Tindak Pidana Korupsi, sanksi hukum serta potensi terjadinya Tindak Pidana Korupsi dalam pengelolaan keuangan desa serta Program Jaksa Jaga Desa.
” Program Jaksa Jaga Desa merupakan amanat dari Presiden RI Joko Widodo untuk mendampingi Pemerintah Desa dalam menyelenggarakan pemerintahan dan pengelolaan keuangan desa dengan harapan meminimalisir terjadinya pelanggaran hukum yang berujung pada kerugian keuangan desa, selain itu bila telah dilakukan MOU Jaksa Jaga Desa Kejaksaan akan mengawal dan mendampingi Pemerintah Desa termasuk ketika terdapat laporan pengaduan tidak akan langsung dilakukan pemeriksaan namun akan dilakukan klarifikasi terlebih dahulu kepada pihak pemerintah desa serta Kejaksaan akan melakukan sinergi dengan APIP (Inspektorat Kabupaten Blitar) terhadap laporan pengaduan dan permasalahan yang ada” Terang Kajari Blitar
“Program Jaksa Jaga Desa lebih mengedepankan tindakan pencegahan terjadinya pelanggaran dan tindak Pidana Korupsi, sedangkan penindakan hukum merupakan upaya terakhir yang diambil bila tindakan pencegahan tidak diindahkan.Hal ini agar pengelola keuangan desa agar tidak disalahkan gunakan serta harus tertib administrasi sehingga meminimalisir terjadinya pelanggaran hukum dalam pembuatan Laporan Pertanggungjawaban pengelolaan keuangan.” Lanjutnya.
Kajari Blitar menekankan pengelolaan keuangan desa harus dilakukan secara transparan, efisien dan akuntabel serta sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sementara itu,Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Blitar menambahkan Program Jaksa Jaga Desa ini dilakukan karena saat ini masih sering ditemukan adanya pembuatan SPJ yang direkayasa dengan nota-nota palsu dimana hal tersebut adalah perbuatan melawan hukum dan perilaku tersebut harus dirubah.Penyuluhan Hukum dan Penerangan Hukum Program Jaksa Jaga Desa tersebut merupakan upaya Kejaksaan Negeri Blitar untuk menciptakan tata kelola pemerintahan desa dan keuangan yang baik, supaya pelaksanaan program pembangunan desa tidak terjadi masalah hukum yang bersinergi dengan pemerintah desa.
Dalam kegiatan tersebur, Para perangkat desa menyambut baik adanya program Jaksa Jaga Desa dimana mereka antusias untuk bertanya mengenai permasalahan desa dan mekanisme pendampingan dalam Jaksa Jaga Desa.