Polda Lampung Hingga September 2022 Terima 1.100 Pengaduan Pungli

Bandarlampung, MHI- Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menerima ribuan pengaduan masyarakat terkait pungutan liar (pungli) sejak Januari hingga September 2022.

Ketua Satgas Saber Pungli UPP Provinsi Lampung yang juga Irwasda Polda Lampung, Kombes Pol Sustri Bagus Setiawan diwakili Irbid I Polda Lampung, AKBP Indra Widiatmoko, dalam kegiatan Pengukuhan MAPI Regional Lampung dan Forum Group Discussion (FGD), tentang Pungutan Liar di Bandarlampung, Rabu, mengatakan, hingga triwulan III tahun 2022, Polda Lampung telah menerima 1.100 pengaduan tentang adanya pungutan liar.

Menurutnya, berdasarkan pemetaan yang dilakukan pihaknya setidaknya ada 500 jenis perizinan di berbagai instansi yang rawan terjadi pungli.

Dikatakannya Indra, ada tujuh klasifikasi yang masuk kategori pungli yaitu menimbulkan kerugian negara, menimbulkan kerugian kebijakan negara, penggelapan jabatan, pemeran, perbuatan curang, konflik kepentingan dan gratifikasi.

Untuk mencegah potensi pungli, Polda Lampung bersama pihak Kejaksaan telah melakukan pendampingan kepada instansi-instansi pemerintah agar tidak ada pelanggaran yang dilakukan.

“Pungli ini jika selalu dikedepankan akan menghambat pembangunan, merugikan masyarakat, serta menurunkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah,” ujar AKBP Indra Widiatmoko.

Sementara Dewan Pembina MAPI Saber Pungli  Letkol CPM (P) Endang Agustian SH, MH, mengatakan, MAPI merupakan yayasan sosial non profit yang lahir seiring semangat untuk memberantas pungutan liar berdasarkan Perpres 87 tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli yang dalam pasal 12 disebutkan bahwa untuk kegiatan saber pungli diperlukan peran serta aktif dari masyarakat yang kinerjanya meliputi, penerimaan laporan, survei, kajian, dan kemudian membuat rekomendasi yang disampaikan kepada tim saber pungli.


Menurut Agustian, tugas dan fungsi MAPI yaitu membantu pemerintah dalam memberantas pungli, baik secara terbuka maupun tertutup.

MAPI juga ditambahkan Agustian memiliki tugas memberikan rekomendasi kepada Menpan RB untuk memberikan status Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) kepada suatu satker.

Sejak MAPI Regional Lampung berdiri, lanjut Agustian, wilayah Lampung masuk rangking 5 nasional terkait pengaduan masyarakat kepada saber pungli.

“Tidak cukup negara yang hadir, namun perlu juga peran masyarakat dalam memberantas pungli,” ujar Endang Agustian.