POLRES TULUNGAGUNG TINDAK LANJUTI DUMAS JUAL BELI TANAH WARGA BLIMBING

Tulungagung, MHI,- Aduan Masyarakat (Dumas) dari ST yang merupakan warga Blimbing Kecamatan Rejotangan tentang permasalahan jual beli tanah ditindaklanjuti oleh Polres Tulungagung. Terbukti dengan adanya pengukuran tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tulungagung bersama Penyidik Krimsus Polres Tulungagung pada Kamis (11 Juli 20204).


Aduan tersebut berawal saat ST selaku korban melaporkan TK karena menjual sebidang tanah pada YN lalu di jual pada WS . Lalu WS akhirnya menjual tanah itu pada pak ST seharga 240 juta disitu pemilik melakukan jual beli dengan bukti kwitansi setelah itu di lanjutkan ke PPAT namun ketika proses di PPAT tanah yang di beli ST itu belum jelas titik koordinatnya dan akhirnya ST mengadukan masalah itu di Polres Tulungagung dan
diarahkan untuk dumas namun dan dalam dumas tersebut disertakan bukti bahwa pada SHM tercantum atas nama ST yang dibeli dari TK.

ST berharap agar permasalahan tersebut bisa segera selesai
Saya berharap masalah ini cepat selesai dan saya bisa mendapatkan apa yang seharusnya menjadi hak saya”

Selanjutnya Rodi , Penyidik Krimsus Polres Tulungagung menyampaikan jika akan dilakukan proses selanjutnya.

Tentunya akan ada proses kelanjutannya untuk menindaklanjuti aduan dari ST, agar bisa segera ada titik temu penyelesaian masalah ini”. (Tim)