SELEWENGKAN BANTUAN BENCANA ALAM GEMPA BUMI, WARGA TUNTUT NONAKTIFKAN KADES SLOROK DOKO KABUPATEN BLITAR

Blitar, MHI- Bencana alam gempa bumi yang terjadi pada tahun 2021 yang lalu  merusak ribuan rumah dan gedung di Kabupaten Blitar yang tersebar di 19 kecamatan. Anggaran APBN tahun 2021 telah digelontorkan untuk para warga terdampak dan telah dicairkan dan disalurkan sesuai dengan SK Bupati Blitar no : 188/43/409.06/KPTS/2022 tanggal 9 februari 2022.

Namun sayangnya ada salah satu desa yang tidak amanah kepada rakyatnya.Seperti yang dilakukan oleh Kepala Desa Slorok Kecamatan Doko Kabupaten Blitar yang melakukan dugaan pungutan liar atau penyelewengan penyaluran bantuan bencana alam gempa bumi yang diterima oleh 7 warga desa Slorok.

Warga desa Slorok menuntut penonaktifan Kepala Desa Slorok  dalam hearing bersama Komisi I DPRD Kabupaten Blitar pada Jum’at (20/09/22).

Panoto Sebagai Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Blitar menjelaskan bahwa “masyarakat Slorok pada titik kejengkelan kondisi ini nampaknya sudah dilakukan berulang kali menurut penilaian mereka sehingga dengan adanya bantuan dari organisasi sosial dan akhirnya masalah tersebut bisa tersampaikan pada Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum .

“Dalam hal ini kami di komisi 1 masalah ini harus berjalan sesuai dengan fakta yang ada jika dinilai penyimpangan masuk ranah pidana harus diselesaikan secara pidana jangan sampai bergeser ke administrasi. Jika ini kasus murni administrasi beda lagi penyelesaiannya”. lanjutnya.

Sementara itu , Drs. Rully Wahyu Prasetyowanto, ME selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Blitar saat dimintai keterangan oleh wartawan Monitor Hukum Indonesia menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Blitar telah melakukan koordinasi dengan Inspektorat, Bakesbangpol, Camat Doko dan Aparat Penegak Hukum.

Inspektorat akan melakukan audit investigasi, pembinaan akan dilakukan oleh Camat Doko dan juga kami telah melakukan pembinaan pada kepala desa terkait pengelolaan keuangan desa, perencanaan desa untuk memastikan penggunaan dana desa tepat sasaran dan diketahui masyarakat “ Paparnya.

Ketua LP KPK Haryono meminta pihak Kepolisian untuk memberikan SP2HP. LP-KPK akan terus mengawal masalah pungutan liar sampai putusan pengadilan agar menimbulkan efek jera pada oknum yang melakukakan penyelewengan dan tidak diikuti oleh kepala desa lain.

“ Kami harapkan pihak Tipikor untuk proaktif karena kasus ini mendapatkan perhatian public, jangan main-main dengan menyelesaikan masalah kemanuasiaan dan jangan pula digeser dengan mengembalikan administrasi bantuan lalu masalah selesai.”ungkap Haryono.

“Administrasi bisa dikembalikan sesuai dengan MOU Bupati, Kajari dan Kapolres jika tidak ada unsur niat jahatnya, ketidaktahuan kepala desa namun masalah ini sudah jelas ada perampokan uang bantuan bencana alam milik masyarakat yang dilakukan secara sengaja” ungkap Ketua organisasi masyarakat yang mengawal kasus tersebut

Saat ini Polres Blitar sudah menangani masalah tersebut. (Sutrisno)