Simbol Kebesaran Kabupaten Blitar Terpasang Sebagai Penutup Selokan 

Blitar, MHI– Sepekan sudah berlalu PATAKA ” JER BASUKI MAWA BEYA ” sebagai Lambang JATIM dalam rangka Hari Jadi PROPINSI JAWA TIMUR Ke 77 disambut masyarakat Kabupaten Blitar, semalam di Pendopo Kanigoro, setelah itu bergiliran ke Kota Blitar dan dilanjutkan ke Daerah Kabupaten/ Kota Se Jawa Timur.

JER BASUKI MAWA BEYA adalah Berbentuk Bendera Panji yang dahulunya digagas oleh para Tokoh terkemuka dan dibakukan menjadi Lambang Kebesaran Propinsi Jawa Timur, tak beda dengan Lambang Pemerintahan Kabupaten Blitar, yang hampir setiap hari melekat dan menempel di bahu kiri Pegawai Negeri Sipil, serta terkadang terpasang di pintu dan pagar Perkantoran Pemerintahan Kabupaten Blitar.

Selain itu Lambang tersebut sebagai Simbol Sampul Instansi, dan bila diwaktu Hari Jadi Kabupaten Blitar Lambang yang sudah Menjadi Panji Kebesaran Kabupaten itu kluarkan untuk diarak menuju ketempat Sakral yang sudah ditentukan bersama Panji Kebesaran lainnya.

Begitu besar wibawa yang hanya suatu Gambar terbentuk dikain saja disanjung dan dihormati oleh BUPATI dan PNS bawahannya, tetapi sangat bertolak belakang dan sangat disayangkan tentang SIMBOL atau PANJI KEBESARAN KABUPATEN BLITAR tersebut ada yang tidak tepat, tetapi dibiarkan tanpa ada kepedulian.

Gambar Panji atau Lambang (Simbol) Kebesaran Kabupaten Blitar yang sangat sakral tersebut depan maupun didalam lingkup areal Pendopo Agung Kanigoro hanya sebagai GAMBAR PENUTUP SELOKAN, sering kali masyarakat yang tidak menyadari tanpa sengaja menginjak dan mungkin juga meludahainya simbol tersebut.

Padahal sudah menahun Upacara dan giat lain oleh umum maupun kegiatan PNS Kab. Blitar di areal Alun Alun PEMKAB Blitar sering diadakan, tetapi seakan para PEJABAT yang peduli tidak ada sama sekali, terbukti Simbol itu sampai sekarang masih melekat setia sebagai TUTUP SELOKAN.

Dengan Simbol atau Panji Kebesaran Kabupaten Blitar yang sering terinjak kaki manusia itu, apakah tidak akan melunturkan derajat kewibawaan, atau para Penguasa Kabupaten Blitar sudah tidak mampu lagi merawat supaya tidak terendahkannya derajat dimata sang penghina, karena Simbol Daerah sama tingginya dengan Simbol Negara.

Simbol Daerah juga ternaung dalam UU 24 Tahun 2009 Tentang: Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, sehingga kedudukan sebagai Simbol Daerah tidak berada di bawah, tetapi sama kedudukannya berada disamping dengan Lambang Negara ” GARUDA PANCASILA”, sehingga tidak boleh diletakan di bawah sebagai lantai.

Sehingga kalau mengkaji siapa yang seharusnya bertanggungjawab tentang keberadaan Simbol Kebesaran Kabupaten Blitar itu adalah BUPATI BLITAR, karena awal GAGASAN SIMBOL tersebut, PERDA SIMBOL, HAK CIPTA SIMBOL tentunya atas ijin BUPATI.

SIMBOL atau yang disebut PANJI KEWIBAWAAN KABUPATEN BLITAR adalah sebagai KEBANGGAAN Masyarakat Kabupaten Blitar, dimana sampai saat sekarang ini terabaikan dan sepertinya tidak tersentuh para Pengayomnya, padahal mereka makan, minum serta hidup dari hasil Kabupaten Blitar.

Kepedulian nurani yang hanya sekilas dari pada Pemerintahan Kabupaten Blitar, seakan tercermin dari tidak bisanya menjaga Kehormatan Nama Kabupaten Blitar di mata Publik, hal kecil yang dianggap remeh malah justru memotong lengan kirinya, BET SIMBOL yang dikenakan baju sebelah kiri PNS Kabupaten Blitar seakan tertempeli kotoran, kalau sudah demikian bagaimana perasaan kewibawaan nuraninya