SUDAH SATU MINGGU TERBIT, BANNER PEMBERHENTIAN AKTIFITAS PADEPOKAN NUR DZAT SEJATI TIDAK DIPASANG

Blitar, MHI,- Berdasarkan assesment yang dilaksanakan pada Selasa (10/08/2022), Pemerintah Kabupaten Blitar menerbitkan surat nomor 448/06/409.4.5/2022 yang berisi tentang pemberhentian sementara aktifitas yang menyerupai pondok pesantren dan majelis ta’lim hingga mendapatkan kembali izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk selanjutnya pemerintah kabupaten Blitar menerbitkan pengumuman melalui banner tertanda Pemkab Blitar untuk dipasang di sekitar wilayah padepokan .

Dari hal tersebut, Yudho Ismaryanto selaku Camat Kademangan membenarkan jika terbit banner pengumuman setelah terbit surat dari Pemerintah Kabupaten Blitar.

Iya benar terbit banner pengumuman tapi belum dipasang karena ada saran dari Kepala Desa Rejowinangun dengan alasan kondusifitas warga masyarakat“.

Untuk selanjutnya terkait pemasangan akan kami koordinasikan dengan Muspika yakni Kapolsek dan Danramil serta Kepala Desa“.

Sementara itu, Bagas Wigasto selaku Kepala Desa saat dikonfirmasi pada Senin (15/08/2022) menjelaskan jika akan segera memasang banner tersebut

Banner memang belum kami pasang dengan alasan untuk menjaga kondusifitas warga, setelah terbit surat dari Bupati kami terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada masyarakat, lembaga, tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh pemuda isi dalam banner tersebut bisa dipahami“.

Karena apabila tidak kami lakukan sosialisasi terlebih dahulu, untuk antisipasi potensi masalah”.

Bagas menegaskan jika banner akan segera dipasang.
Banner akan segera kami pasang, kalau tidak sore ini ya besok pagi”. (TEAM)