Surat Ijin Masih Dalam Proses Dinas LH
2 min read
MALANG, MHI – Dengan berhentinya pengelolaan sampah dari limbah kertas juga plastik di tampung oleh PT.Eka mas Fortuna yang sebelumnya berjalan lancar yang di kerja samakan dengan masyarakat sekitar di desa gampingan kecamatan pagak kabupaten Malang .dari hasil kerjasama dalam pemilahan sampah yang di lakukan oleh masyarakat sekitar ,hasilnya cukup baik bagi masyarakat sekitar karena sebagai sumber penghasilan mereka, dalam hal ini karena di koordinator oleh tokok masyarakat gampingan yaitu H.Rofii iswahyudi.yang cukup lama tidak ada permasalahan baik masyarakat juga perusahan PT.Eka mas Fortuna,.saat di temui media ini H.Rogfii mengatakan bahwa kami selaku tokoh masyarakat desa gampingan juga kami bekerja sama dengan PT.Eka mas Fortuna dalam pengelolaan pemilahan sampah plastik dan kertas dari luar negeri,yang selama ini hasilnya dari sampah tersebut telah di bagikan masyarakat berupa umroh juga santunan, serta di berikan ke pondok pesantren di wilayah desa gampingan ,juga peduli pada teman media , dengan berhentinya kerjasama tersebut maka semua yang menjadi pembagian hasil tersebut merasa kehilangan banget.dengan harapan segera di pulihkan lagi seperti semula.masih kata Rofii sekarang ini kami mendirikan pabrik pemilahan sampah dari PT.Eka mas untuk di masyarakat masih tetap ,akan tetapi kami masih menunggu keluarnya perijinan dari Dinas LH ,apabila ijin ini udah keluar maka kami akan melaksanakan ketentuan yang di sepakati bersama.Disisi lain media ini Bertemu dengan kepala Dinas Lingkungan Hidup(LH) Kabupaten Malang Dr.Ahmat Zulfikar Nurrahman ST.MT. Terkait dengan perijinan pemilahan sampah dari PT.Eka mas Fortuna yang di kelola oleh H.rofii selaku toko masyarakat itu masih proses di tingkat konsultan kami dan juga pada amdal Lin maka dari itu Kita tunggu biar di kerjakan yang memiliki tugas tersebut .(SH).
