TENAGA AHLI UTAMA KANTOR STAF KEPRESIDENAN DISKUSI BERSAMA WABUP BLITAR DAN FORKOPIMDA KABUPATEN BLITAR BAHAS REFORMA AGRARIA

Blitar, MHI- Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan Usep Setiawan melakukan diskusi bersama Wakil Bupati Blitar bersama Forkopimda Kabupaten Blitar untuk membahas masalah reforma agraria yang dilaksanakan di Pendopo Agung Ronggo Hadinegoro pada Jum’at (04/11/22).

Kehadirannya di Kabupaten Blitar untuk menindaklanjuti laporan kelompok masyarakat tani mandiri jawa timur yang melaporkan adanya 3 lokasi pelaksanaan reforma agraria  di kabupaten blitar.

“ Kedatangan kami ini untuk melakukan pengecekan permasalahan refoma agaria secara langsung dilapangan” ungkap Usep

Diskusi tersebut diikuti oleh Wakil Bupati Blitar, BPN Kabupaten Blitar, Perkim Kabupaten Blitar, Dandim 0808/Blitar, Polres Blitar, Forkopimda Kabupaten Blitar.

Usep melanjutkan , “Intinya kami mendapatkan info dari prioritas reforma agraria yang ternyata masih ada permasalahan, tapi kami mengapresiasi  Pemkab Blitar yang sedang menangani serta berkomunikasi dengan berbagai pihak serta mengupayakan penyelesaian masalah tersebut diluar pengadilan jadi lewat mediasi dan pendekatan masyarakat “.

Ia juga menegaskan Pemkab Blitar untuk segera  melakukan percepatan penyelesaian permasalah sehingga nantinya segera dilakukan redistribusi dan legalisasi tanah sebagai bagian reforma agrarian lalu menyiapkan program pemberdayaan masyarakat pasca redistribusi.

Dalam  diskusi tersebut, Kepala Dinas Perumahan Dan Pemukiman Kabupaten Blitar  menyampaikan  bahwa Pemerintah Kabupaten Blitar telah menyediakan kegiatan pasca redistrubusi dan legalisasi sebagai wujud pemberdayaan masyarakat dalam bentuk pembentukan pokmas yang sebagian sudah berjalan dan bersinergi dengan OPD , “karena selama ini di Kabupaten Blitar pasca redistribusi banyak penerima menjual tanah setelah .Kedepan kita usahakan dari pokmas mengadakan pemberdayaan manakala lahan itu akan di jual diharapkan lahan dapat dibeli dari pihak internal atau pokmas. Sedangkan dari peran OPD  melakukan pendampingan pemanfaatan lahan berupa kegiatan penanaman , penyediaan bibit, pupuk dan pasca panen dan melakukan observasi tanaman yang cocok di tanam ditanah redistribusi.

Pada kesempatan yang sama, Kapolres Blitar menyampaikan redistribusi tanah selalu menimbulkan permasalahan saling lapor antara perusahaan dan petani yang mengaku sudah menguasai lahan dan

“Kendala yang kita hadapi tidak ada kesamaan dan kepastian dari saksi ahli kami disatu sisi menanyakan apapila HGU sudah habis sedangkan perusahaan berusaha memperpanjang namun karena persyaratan belum lengkap sehingga HGU sedangkan disisi lain perusahaan tetap membayar pajak. Menurut kami semakin panjang HGU dikeluarkan maka akan menimbulkan permasalahan yang lain karena pokmas-pokmas lain akan masuk memperjuangkan redistribusi “ ungkap Kapolres

Pada saat pembagian sertifikat tanah pengukurannya juga harus tepat dan masyarakat yang menerima juga harus mengetahui posisi tanah tersebut apabila tidak mengetahui maka mereka akan menentukan sendiri lokasinya seperti yang terjadi di Karangnongko maka dari itu perlunya mapping diawal akan meminimalkan permasalahan” masukan Kapolres Blitar pada Kepala BPN Kabupaten Blitar

Diakhir diskusi Usep menyampaikan apresiasinya kepada BPN Kabupaten Blitar telah berupaya melaksanakan program prioritas nasional yaitu performa agrarian.

“ Dari beberapa masalah yang kita bahas hari ini tampaknya penguatan fungsi gugus tugas reforma agraria di Kabupaten Blitar harus ditingkatkan dengan penguatan GTRA untuk memfasilitasi permasalahan-permasalahan yang terjadi sehingga permasalahan harus benar benar selesai tanpa adanya masalah dikemudian hari sesuai apa yang telah di sampaikan Wakil Bupati Blitar ” pesan Usep . (Sutrisno)