Terkait Suap Waket DPRD Jatim, GNPK Jatim Pertanyakan Mekanisme dan Transparansi Dana Hibah

Jatim, MHI-Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua P Simandjuntak ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena tertangkap tangan (OTT) menerima uang suap untuk pengurusan alokasi dana hibah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Timur.

Terkait penangkapan Sahat oleh KPK, Ketua Dewan Pengurus Pusat Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Jatim, Rizky Putra Yudhapradana menyikapinya dengan dua hal.

“Pertama bagaimana dengan sikap Pemprov Jatim mengenai penangkapan (Sahat) tersebut, karena dana hibah tersebut berasal dari Pemprov Jatim.” kata Pria yang sering dipanggil Putra ini.

Kedua, Putra menanyakan terkait mekanisme yakni mulai dari permohonan hingga proses pencairannya, sebab bila mekanismenya benar semestinya peristiwa suap tersebut  tidak akan terjadi.

“Sebetulnya ini siapa yang berhak, sehingga kog bisa ada uang suap pengurusan yang dilakukan  anggota dewan?” tanya Putra, Jumat 17 Desember 2022.

Lantas Putra melanjutkan, bahwa semestinya  Gubernur bisa menjelaskan dengan transparan  dana hibah tersebut kepada masyarakat.

“Mestinya Gubernur bisa menjelaskan secara transparan bagaimana mekanisme dana hibah ini, termasuk kemanfaatannya.” pungkas Putra.

Sebelumnya diberitakan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak sebagai tersangka pada Kamis 15 Desember 2022. Ia diduga menerima uang suap Rp. 5 miliar dari pengurusan alokasi dana hibah APBD DPRD Jawa Timur.

Kasus tangkap tangan ini bermula dari anggaran dana hibah tahun 2020 dan 2021 APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan total Rp. 7,8 triliun. Dana tersebut, menurut pihak KPK akan didistribusikan penyalurannya melalui kelompok masyarakat (Pokmas) sebagai dana proyek infrastruktur hingga ke pedesaan.

“Mestinya Gubernur bisa menjelaskan secara transparan bagaimana mekanisme dana hibah ini, termasuk kemanfaatannya.” pungkas Putra.

Sebelumnya diberitakan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak sebagai tersangka pada Kamis 15 Desember 2022. Ia diduga menerima uang suap Rp. 5 miliar dari pengurusan alokasi dana hibah APBD DPRD Jawa Timur.

Kasus tangkap tangan ini bermula dari anggaran dana hibah tahun 2020 dan 2021 APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan total Rp. 7,8 triliun. Dana tersebut, menurut pihak KPK akan didistribusikan penyalurannya melalui kelompok masyarakat (Pokmas) sebagai dana proyek infrastruktur hingga ke pedesaan.

“Terkait pengusulan dana belanja hibah tersebut merupakan usulan dari para anggota DPRD Jawa Timur termasuk STPS,” ujar Johanis Tanak, Wakil Ketua KPK dalam sebuah konferensi pers.***