Terkesan Kebal Hukum, Maraknya Tambang Ilegal Di Kecamatan Gandusari
Blitar, MHI– Maraknya aktivitas tambang galian C tak berijin atau illegal diwilayah Hukum Polres Blitar Kota. Salah satunya yaitu pertambangan yang berada di Kecamatan Gandusari.
Media Monitor Hukum Indonesia dalam investigasinya mendapati dibeberapa wilayah telah ditemukan aktivitas kegiatan pertambang galian C yang diduga Ilegal.
Seharusnya pelaku usaha pertambangan dan penjualan Komoditas tambang berupa pasir dan tanah batu Seharusnya memiliki dokumen Pertambangan (WIUP), (IUP) Eksplorasi, dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, Tetapi beberapa pengusaha Tambang galian c yang ada di bantaran sungai tidak mengantongi ijin sama sekali sebagai kelengkapan dokumen usaha tambang.
Dengan adanya galian C Ilegal diharapkan pihak Polres Blitar , Polda Jatim dan Mabes Polri untuk segera menindak lanjuti aktivitas tersebut agar menghentikan kegiatan tambang Liar yang sudah merusak alam ,merusak ekosistem sungai dan juga merupakan kegiatan pertambangan melanggar peraturan , aturan, Undang Undang No 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara yang telah merugikan Negara. (Team)