Korlantas Polri Berikan Dispensasi Perpanjangan SIM Hingga 17 Mei 2022
Jakarta,MHI- Korps Lalu Lintas Polri memberikan kemudahan Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi masyarakat yang SIM-nya sudah mendekati masa berakhir. Kemudahan ini diberikan hingga 17 Mei 2022.
Dirregident Korlantas Polri , Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, bahwa kemudahan Perpanjangan SIM ini diberikan kepada masyarakat yang SIM-nya habis masa berlakunya dalam kurun waktu 29 April sampai 8 Mei. Pemerintah menetapkan cuti Lebaran pada tanggal tersebut.
Masyarakat yang SIM–nya telah mati dalam kurun waktu tersebut, diharapkan segera memperpanjang SIM-nya agar dapat diperpanjang hingga tanggal 17 Mei,”katanya.
Yusri Yunus menegaskan, bahwa seluruh kantor Satpas akan memprioritaskan perpanjangan SIM yang telah habis masa berlakunya.
“Mekanisme perpanjangan SIM tetap sama dengan yang sudah berjalan. Masyarakat dapat memperpanjang SIM-nya melalui aplikasi SINAR, atau mendatangi langsung kantor Satpas,”imbuhnya.
Yusri Yunus menambahkan, bahwa sistem perpanjangan SIM telah diperbaiki secara prioritas.
“Korlantas Polri telah memberikan instruksi kepada seluruh petugas di lapangan, untuk memprioritaskan perpanjangan SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 29 April hingga 8 Mei lalu,“tutur Yusri Yunus.
Menurut Yusri Yunus, kemudahan perpanjangan SIM ini diharapkan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat agar tidak perlu membuat SIM baru.Jika SIM tidak diperpanjang hingga tanggal 17 Mei, maka SIM akan dianggap tidak berlaku dan harus membuat SIM baru.
Oleh karena itu, Korlantas Polri mengimbau masyarakat yang SIM-nya telah habis masa berlakunya, agar segera memanfaatkan waktu perpanjangan SIM hingga tanggal 17 Mei 2022,”pesan Yusri Yunus.
Sebelumnya, Korlantas Polri menutup seluruh kantor Satpas sejak 29 April sampai 8 Mei karena adanya cuti Lebaran 2022. Namun, kantor Satpas telah kembali beroperasi setelah cuti berakhir.