April 17, 2026

Monitor Hukum Indonesia

Hukum, Kriminal & Tipikor

SPPG DI KAB BLITAR TERUS BEROPERASI MESKI BELUM KANTONGI IZIN LENGKAP

1 min read

MHI, Hingga kini, tercatat ada sebanyak 129 SPPG yang telah beroperasi. Namun, baru sebagian kecil yang telah mengantongi izin lengkap. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) meminta dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) ini segera mengurus izin.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Blitar, Khusna Lindarti, mengatakan saat ini pemerintah daerah masih fokus mendorong pemenuhan perizinan, khususnya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

“Yang sudah running ada 129. Tapi kami masih memperkuat di sisi perizinan, terutama SLHS yang sedang dioptimalkan. Baru sekitar 12 SPPG yang telah mengantongi SLHS. Namun sekitar 30 lainnya masih dalam proses pengajuan,” ujar Khusna.

Dia melanjutkan, puluhan SPPG yang mengajukan perizinan itu tentu dengan persyaratan yang dinilai sudah cukup lengkap.

Namun, Khusna mengakui masih terdapat kesenjangan cukup besar antara jumlah SPPG yang beroperasi dengan yang telah mengantongi izin.

Hal ini menjadi perhatian pemerintah daerah bersama dinas terkait untuk terus mendorong pengelola agar segera melengkapi perizinan.

Karena proses itu yang menjadikan SPPG dianggap aman, untuk mendistribusikan MBG.

Dia menjelaskan, secara aturan, SLHS seharusnya telah dimiliki sebelum operasional. Namun, dalam praktiknya masih terdapat toleransi sambil proses pengurusan berjalan.

Meski demikian, pemerintah daerah tetap berupaya melakukan pembinaan dan pengawasan sesuai kewenangan. Jika ditemukan kendala di lapangan, hasilnya akan dilaporkan ke pemerintah pusat melalui koordinator wilayah.

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.
Monitor Hukum Indonesia