April 15, 2026

Monitor Hukum Indonesia

Hukum, Kriminal & Tipikor

Dewan Pembina MAPI Berikan Strategi Menuju WBBM di Kantah Kota Semarang

3 min read

Semarang, MHI — Dewan Pembina Masyarakat Anti Pungli Indonesia (MAPI), Letkol CPM (Purn) E. Agustian, S.H., M.H., memberikan arahan strategis kepada jajaran Kantor Pertanahan Kota Semarang dalam upaya meraih predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) tahun 2026.

Kegiatan ini dilaksanakan pada Jumat, 10 April 2026, bertempat di ruang Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang. Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang, Rudi Prihantoro, A.Ptnh., M.M., M.H., QRMP, bersama jajaran pejabat struktural, yakni Afandi, S.SiT., MPA, Moh. Fathor Rifan, S.ST., M.M., serta Bagus Iryanto, S.ST., M.Si.

Dalam arahannya, E. Agustian menekankan pentingnya fokus terhadap tugas pokok dan fungsi pekerjaan sebagai kunci utama keberhasilan organisasi. Setiap pegawai diminta mampu menentukan analisis beban kerja secara tepat agar target dapat tercapai optimal. Selain itu, ia juga mengingatkan pentingnya menjaga kesehatan fisik dan mental di tengah tingginya beban kerja.

Penekanan khusus diberikan pada penyelesaian tunggakan pekerjaan. Ia menegaskan tidak boleh ada permohonan masyarakat yang berlarut-larut tanpa kepastian. Dalam hal ini, peran kepala seksi menjadi krusial, terutama Kasi 1 dan Kasi 2 sebagai unit teknis yang produknya langsung bersentuhan dengan masyarakat. Posisi ini dinilai strategis sekaligus rawan menjadi “titik sensitif” dalam pelayanan, sehingga harus dikelola dengan integritas, profesionalisme, dan kehati-hatian tinggi.

Lebih lanjut, ia mendorong percepatan pada tujuh layanan prioritas dengan target tidak adanya indikator “merah” serta mampu meminimalisir keluhan masyarakat. Kualitas pelayanan harus ditingkatkan agar masyarakat tidak lagi merasa tidak nyaman, sekaligus menghapus stigma negatif bahwa layanan pertanahan identik dengan proses yang mahal dan berbelit.

“Respons cepat terhadap setiap laporan pengaduan masyarakat menjadi keharusan. Setiap aduan harus ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan solutif,” tegasnya.

Dalam aspek transparansi, ia juga menekankan bahwa setiap permohonan yang membutuhkan waktu penyelesaian lebih lama harus disertai dengan pemberitahuan resmi kepada masyarakat sebagai bentuk kepastian layanan. Budaya responsif dan komunikatif harus terus dibangun di seluruh lini pelayanan.

Di sisi lain, tantangan organisasi juga menjadi perhatian, seperti banyaknya permohonan namun keterbatasan sumber daya manusia, termasuk adanya jabatan yang dirangkap oleh Kasi 3. Kondisi ini, menurutnya, harus dihadapi dengan sikap adaptif, inovatif, dan kolaboratif. Program strategis kementerian, seperti percepatan sertifikasi tanah wakaf, tetap harus menjadi prioritas utama.

Sebagai pembanding, ia menyampaikan bahwa setiap daerah memiliki karakteristik dan tipologi wilayah yang berbeda dalam pengelolaan pertanahan. Yogyakarta berada pada posisi ke-6 sebagai kota lengkap, Kabupaten Kubu Raya memiliki kompleksitas permasalahan tinggi, sementara Bogor menghadapi tantangan overlapping tanah yang cukup besar. Hal tersebut menjadi pembelajaran penting dalam merumuskan strategi yang tepat bagi Kota Semarang.

Ia juga menyoroti bahwa seluruh kepala seksi di Kantah Kota Semarang merupakan pejabat baru, sehingga diperlukan soliditas dan kekompakan yang kuat. Sinergi antar bagian menjadi kunci dalam mengimplementasikan komitmen pimpinan dan mewujudkan target organisasi.

Predikat WBBM, lanjutnya, bukan sekadar capaian administratif, tetapi merupakan cerminan nyata integritas dan kualitas pelayanan publik. Dukungan masyarakat (client support) menjadi faktor penentu keberhasilan yang tidak dapat diabaikan.

“Dengan capaian WBK pada tahun 2020, maka target menuju WBBM 2026 harus menjadi komitmen bersama seluruh jajaran,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang, Rudi Prihantoro, menyampaikan apresiasi atas arahan dan motivasi yang diberikan. Ia menegaskan kesiapan seluruh jajaran untuk menindaklanjuti setiap poin strategis dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Dukungan juga disampaikan oleh Aziz Suryo Kusumo, S.H., selaku Kasubreg MAPI Semarang Raya, yang menyatakan komitmennya dalam mendukung Kantah Kota Semarang menuju WBBM. Ia menekankan pentingnya sinergi lintas unit kerja untuk mempercepat terwujudnya birokrasi yang bersih, transparan, dan melayani.

Dengan penguatan soliditas internal, peningkatan responsivitas layanan, serta komitmen terhadap integritas, Kantah Kota Semarang optimistis mampu meraih predikat WBBM pada tahun 2026. Sebagai capaian awal yang penting, pada akhir tahun 2025 Kantor Pertanahan Kota Semarang telah berhasil mencapai kondisi zero tunggakan, yang menjadi fondasi kuat dalam mewujudkan pelayanan yang lebih cepat, pasti, dan akuntabel. (VSF)

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.
Monitor Hukum Indonesia